faq1:5k19:92619--25-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya tentang pelporan SPT PPN ketika kita impor barang dengan bukti dokumen PIB dan ketika kita ingin retur barang tersebut kami menggunakan dok PEB. nah untuk dok PEB tsb kami input di bagian dok lain → dok lain pajak kelauaran atau di retur dok pajak kelauaran?

Jawaban

inputnya di dokumen lain pajak keluaran ya Fiska.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/92619--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1