faq1:5k19:92619--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin bertanya tentang pelporan SPT PPN ketika kita impor barang dengan bukti dokumen PIB dan ketika kita ingin retur barang tersebut kami menggunakan dok PEB. nah untuk dok PEB tsb kami input di bagian dok lain → dok lain pajak kelauaran atau di retur dok pajak kelauaran?
Jawaban
inputnya di dokumen lain pajak keluaran ya Fiska.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/92619--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1