faq1:5k19:92607--29-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan jasa konstruksi, transaksi ekspor jasa konstruksi ke filipina, apakah dikenai tarif pph final atas jasa konstruksi?
Jawaban
kemungkinan dobel potong, ada pph final setor sendiri dan kalau ln motong bisa dikredtikan. bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/92607--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)