User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92607--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan jasa konstruksi, transaksi ekspor jasa konstruksi ke filipina, apakah dikenai tarif pph final atas jasa konstruksi?

Jawaban

kemungkinan dobel potong, ada pph final setor sendiri dan kalau ln motong bisa dikredtikan. bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/92607--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)