User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92601--29-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait PPh Final yg saya potong di PPh 21. saya sudah masukan ke aplikasi e-spt tpi knp nilai pph finalnya tdk terhitung di nilai terhutang pajaknya ya mba? saya input pph finalnya pd aplikasi espt pph 21 mba. pd kolom B.1 kan nilai pajak penghasilankan sudah ada nilainya ya. nah saya isi pph final lainnya pd bagian C (Object Pajak Final) di espt nya . ketika saya mau masukan ssp nya nilai yg ada di bagian C tdk ikut terhutang. transaksinya pemberian training ke perusahaan k

Jawaban

Yang muncul di induk B no. 15 itu yang tidak final (11-14). Cek yang final di daftar SSP masuk atau tidak. Pastikan kembali ya apakah memang masuk final atau tidak. Karena jika OP memberikan jasa ke WP badan, seharusnya dipotong PPh 21 tidak final, tinggal di gali apakah masuk pegawai tetap, tidak tetap atau bukan pegawai

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k19/92601--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)