faq1:5k19:92600--29-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#53Q Apabila WP memiliki FP Masukan tp belum dikreditkan, apakah FP tsb bisa dibatalkan oleh PKP penjual? Jika bisa dibatalkan, apakah FP tersebut tidak akan muncul di prepopulated PKP pembeli?

Jawaban

#53A: Penjual menerbitkan FP terlambat, lalu dari pembeli meminta untuk diterbitkan FP baru dengan tanggal mundur. Diinformasikan normatif: - Tanggal FP tidak boleh mundur - Silakan pembeli gunakan FP yang sesuai penerbitannya (bukan FP tanggal mundur) - Untuk FP sisanya, maka konsultasikan ke KPP (karena untuk klausul pembatalan FP, ada pembatalan transaksi)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/92600--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)