faq1:5k19:92596--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Berdasarkan pasal 5 PMK 80/12 , tidak termasuk pengertian jasa angkutan umum air dalam hak jasa angkutan menggunakan kapal yg disewa atau dicarter. Untuk pengertian sewa dan carter ini dimana ya mas mba ketentuannya?
Jawaban
kita tidak mengatur definisi sewa dan charter, karena memang sudah istilah umum.. Jelaskan normatif, yang dikecualikan apabila sewa dan charter.. Konfirmasi KPP kalau ragu masuk sewa atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/92596--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1