faq1:5k19:92591--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#69Q jikaada penjualan eksport yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi seperti DHL. Apakah bisa kami laporkan PPNnya 0% pak? Kemudian Dokumen ekspornya PEB pak atau AWB

Jawaban

#69A: seharusnya bisa2 aja mas. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajaknya tetap mengacu ke PER-16/2021. untuk ekspor dokumennya PEB, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/92591--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)