faq1:5k19:92590--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Sehubungan adanya SP2DK yang saya terima terkait klarifikasi nilai PPN dan bukti pfisik dokumen PIB Tahun 2021. ada beberapa dokumen fisik PIB yang tidak ada sehingga saya harus melakukan pembetuan SPT masa PPN dengan MEMBATALKAN PIB yang tidak ada dokumen fisiknya. yang ingin saya tanyakan. Apakah PIB yang sudah dikreditkan “tidak dapat dibatalkan”?
Jawaban
diubah saja PIB nya, nilainya dibikin 0
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/92590--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)