User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92590--29-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sehubungan adanya SP2DK yang saya terima terkait klarifikasi nilai PPN dan bukti pfisik dokumen PIB Tahun 2021. ada beberapa dokumen fisik PIB yang tidak ada sehingga saya harus melakukan pembetuan SPT masa PPN dengan MEMBATALKAN PIB yang tidak ada dokumen fisiknya. yang ingin saya tanyakan. Apakah PIB yang sudah dikreditkan “tidak dapat dibatalkan”?

Jawaban

diubah saja PIB nya, nilainya dibikin 0

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/92590--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)