User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92587--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#69Q jikaada penjualan eksport yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi seperti DHL. Apakah bisa kami laporkan PPNnya 0% pak? Kemudian Dokumen ekspornya PEB pak atau AWB

Jawaban

#69A: seharusnya bisa2 aja mas. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajaknya tetap mengacu ke PER-16/2021. untuk ekspor dokumennya PEB, dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/92587--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)