faq1:5k19:92587--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#69Q jikaada penjualan eksport yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi seperti DHL. Apakah bisa kami laporkan PPNnya 0% pak? Kemudian Dokumen ekspornya PEB pak atau AWB
Jawaban
#69A: seharusnya bisa2 aja mas. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajaknya tetap mengacu ke PER-16/2021. untuk ekspor dokumennya PEB, dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/92587--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)