faq1:5k19:92579--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan dapat sumbangan uang yg tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, bukan termasuk objek pph ya? Mengacu ke pmk 90/2020

Jawaban

iya, bagi pihak penerima sumbangan sesuai pasal 6 ayat 1 PMK 90/2020, Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. lanjut ke pasal 7 nya meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, tetap dapat dikecualikan sebagai objek, kalau penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/92579--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1