faq1:5k19:92557--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mbak izin tanya WP instansi pemerintah mau pengadaan barang2 penanganan covid19, vendornya ternyata punya suket pp 23, ga punya SKB PPh 22 (PMK 239/2020) berarti Bendahara harus mungut PPh final 0,5% kan ya?
Jawaban
berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif sesuai pmk 9/2020, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/92557--29-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1