User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92557--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mbak izin tanya WP instansi pemerintah mau pengadaan barang2 penanganan covid19, vendornya ternyata punya suket pp 23, ga punya SKB PPh 22 (PMK 239/2020) berarti Bendahara harus mungut PPh final 0,5% kan ya?

Jawaban

berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif sesuai pmk 9/2020, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/92557--29-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1