User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92544--29-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lawan transaksi pindah kpp karena pemekaran sehingga npwp berubah bagian kode kppnya. fp yang diterbitkan harus batal buat baru atau tetap?

Jawaban

normatif ya sesuai ketentuan pembuatan faktur di pasal 72 pmk 18/2021 terkait faktur pajak harus mencantumkan apa saja, kalau ganti maka seharusnya menggunaka npwp dengan kode kpp yg baru. pasal 78 PMK-18/2021. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. kemudian terkait fp batal jelaskan sesuai per 24/2012.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/92544--29-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1