faq1:5k19:92524--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila menerima manfaat dr asuransi jiwa dlm bentuk interest apakah itu termasuk objek pajak atau bukan? Interest dalam bentuk uang dibayarkan ke orang yg nabung asuransi jiwa . mohon dasar aturannya
Jawaban
UU PPh sttd UU CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf e dan penjelasannya, menjadi bukan objek PPh apabila yg dimaksud adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/92524--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)