User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92497--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada pembuangan inventory karena obsolette, ketentuan perpajakannya gmn ya ka? apa sj dokumen' yg perlu disiapkan? dan mhn infokan ketentuannya jg ka.. mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

dari aspek perpajakan tidak ada ketentuan terkait penghapusan persediaan, dan pembuktiannya bagaimana. kalau wp tanya kaitan dengan biaya fiskal, biaya pembeli barang persediaan dapat dibiayakan sepanjang biaya itu digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. kalau dilihat dari kententuan PSAK, biasanya wp buat berita acara penghapusan barang. (ga perlu dijelasin ke wp)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/92497--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1