User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92493--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penandatangan Faktur mengacu pada PER-24/PJ/2014 Pasal 4, yg dimaksud yang berhak ini siapa aja diatur dimana ya?

Jawaban

Ada di pasal 6 nya, yang berhak menandatangani adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/92493--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)