faq1:5k19:92493--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penandatangan Faktur mengacu pada PER-24/PJ/2014 Pasal 4, yg dimaksud yang berhak ini siapa aja diatur dimana ya?
Jawaban
Ada di pasal 6 nya, yang berhak menandatangani adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k19/92493--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)