User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92478--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya akan mengajukan restitusi PPN untuk Masa September 2021. setelah kita restitusi, maka Faktur Pajak masa September ke Bawah (Agustus, Juli, Juni 2021 dst) yang belum kita kreditkan, tidak bisa lagi kita kreditkan, (hangus). Apakah ini benar? Apakah ada peraturannya?

Jawaban

mungkin kaitannya sama pembetulan SPT kali ya. misal masa september sudah diperiksa, kan gak bisa dibetulkan SPT nya, jadi PM tsb ga bisa dikreditkan di masa september. tapi tetep bisa dikreditkan di masa lain selama masih dalam masa faktur pajak diterbitkan atau 3 masa berikutnya, dengan catatan belum diperiksa atas SPT masa ybs

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/92478--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1