Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#25Q: jd perusahaan sy kan bergerak di bidang manufaktur handphone ya, nah jd pasti ad melakukan kegiatan2 promosi gitu kan dalam penjualan handphone, kalo untuk handphone yg didisplay di counter apakah itu bisa dikategorikan sebagai pemakain sendiri/promosi? ini bisa masuk dalam pemakaian sendiri kan ya mas mbak?
Jawaban
#25A: kalau di display di counternya sendiri, pemakaian sendiri iya. Ini hubungannya dengan PPN. Kalau promosi arahnya lebih ke pencatatan biaya untuk kepentingan perpajakannya mungkin ya… japri mbak Huruf d Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP