faq1:5k19:92443--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A menyediakan jasa rental dan jual mesin alat berat melakukan perjanjian finance lease dg PT B. Dalam kontrak berbunyi sewa 2thn 200jt, setelah itu PT B bisa membeli mesin tersebut seharga 800jt. atas transaksi ini, DPP atas faktur pajaknya yang hrs diterbitkan PT A berapa ya? invoice yang diterbitkan PT A adalah 200jt atas penagihan jasa rental, dan thn ke 3 baru diterbitkan lagi invoice atas penjualan sebesar 800jt. di pembukuan mengadopsi PSAK 73, dithn pertama lsg mengakui pendapatan 1M

Jawaban

kalau finance lease ini kan jasa keuangannya dikecualikan dari objek ya dan atas barang yang nanti dibeli dan berasal dari kepemilikan wp yang memberikan finance lease tetap terutang PPN. namun sampaikan juga konfirmasi dulu ke AR terkait dengan transaksi ini

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/92443--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1