faq1:5k19:92433--26-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak wp sudah terlanjur lapor spt ppn namun lawan transaksi menerbitkan fp pengganti , ini kan wp pembetulan ya mas mbak nah wp nya nanya apakah bisa tidak dilakukan pembetulan dan tidak dikreditkan krn nilainya sama

Jawaban

Tidak bisa mba, kalau memang ada fp pengganti maka wp harus melakukan pelaporan atas fp penggantinya lwt spt masa ppn pembetulan meskipun nilainya sama.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/92433--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1