faq1:5k19:92433--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak wp sudah terlanjur lapor spt ppn namun lawan transaksi menerbitkan fp pengganti , ini kan wp pembetulan ya mas mbak nah wp nya nanya apakah bisa tidak dilakukan pembetulan dan tidak dikreditkan krn nilainya sama
Jawaban
Tidak bisa mba, kalau memang ada fp pengganti maka wp harus melakukan pelaporan atas fp penggantinya lwt spt masa ppn pembetulan meskipun nilainya sama.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/92433--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1