faq1:5k19:92403--28-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tnya terkait perubahan peraturan Nomor PER-07 /PJ /2020 perihal TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK, jika lawan transaksi masih memberikan NPWP berseri 001 yang mana itu kode untuk kantor cabang, maka konsekuensi pajak di kemudian hari apa ada di kami juga ?
Jawaban
sepanjang wp sudah sesuai dengan ketentuan PER 05 2021 maka harusnya tidak ada konsekuensinya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/92403--28-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1