faq1:5k19:92401--28-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PKP melakukan pembelian solar dari pihak swasta, apakah dikenakan PPh 22 atau bagaimana ya perlakuan perpajaknya?

Jawaban

lihat dulu si penjual ini termasuk produsen/importir bahan bakarnya atau bukan karena yang ditunjuk sebagai pemungut adalah produsen/importir bahan bakar. selain itu tidak ada pot put pph pasal 22 nya. dan kalau memang penjual adalah produsen/importir, maka untuk tarif dan sifat pemungutannya mengikuti keadaan si pembeli ketentuan ada di PMK 34 2017 Pasal 2 ayat (1) huruf c

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/92401--28-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)