faq1:5k19:92401--28-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PKP melakukan pembelian solar dari pihak swasta, apakah dikenakan PPh 22 atau bagaimana ya perlakuan perpajaknya?
Jawaban
lihat dulu si penjual ini termasuk produsen/importir bahan bakarnya atau bukan karena yang ditunjuk sebagai pemungut adalah produsen/importir bahan bakar. selain itu tidak ada pot put pph pasal 22 nya. dan kalau memang penjual adalah produsen/importir, maka untuk tarif dan sifat pemungutannya mengikuti keadaan si pembeli ketentuan ada di PMK 34 2017 Pasal 2 ayat (1) huruf c
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/92401--28-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)