User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92363--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya mas/mbak. WP akan membangun rumah dan menggunakan jasa konstruksi. jasa konstruksi ini adalah orang pribadi non npwp dan tidak ada siujk. apakah tetap dikenakan pph final atas jasa konstruksi tanpa kualifikasi dengan tarif 4%?

Jawaban

Iya mba betul .. kalau transaksinya atas jasa kontstruksi jadi tetap dikenakan pph pasal 4(2) atas jasa konstruksi tanpa kualifikasi.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/92363--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)