faq1:5k19:92363--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya mas/mbak. WP akan membangun rumah dan menggunakan jasa konstruksi. jasa konstruksi ini adalah orang pribadi non npwp dan tidak ada siujk. apakah tetap dikenakan pph final atas jasa konstruksi tanpa kualifikasi dengan tarif 4%?
Jawaban
Iya mba betul .. kalau transaksinya atas jasa kontstruksi jadi tetap dikenakan pph pasal 4(2) atas jasa konstruksi tanpa kualifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k19/92363--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)