User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92355--28-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > Kalau misalnya perusahaan kami (perusahaan asuransi) berencana untuk memberikan reward berupa cashback kepada karyawan yang membeli produk asuransi perusahaan. Apakah ada pemotongan pajaknya atas reward tersebut? jadi rewardnya berupa cashback karena membeli produk asuransi. apakah atas pemberian cashback itu perusahaan potong PPh 21 nya? cashback nya berupa uang

Jawaban

Terutang pph pasal 21 yg menerima OP, sebagaimana diatur dalam se24 tahun 2018

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/92355--28-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1