User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92347--28-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#12Q: Saya dan istri memilih MT, dan kami masing masing masih UMMKN membayar PPh final Seandainya tahun ini Omzet suami melebihi 4.8M, dan istri belum melebihi 4.8M, apakah tahun depan istri wajib pembukuan dan menggunakan tarif umum?

Jawaban

#12A: Untuk PP 23, batasan 4,8M dilihat dari penggabungan P.Bruto dari keduanya, bukan sendiri-sendiri sesuai pasal 4 PP 23/2018. Untuk terkait batasan pembukuan tidak dijelaskan secara rinci, silakan konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/92347--28-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1