faq1:5k19:92344--28-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12Q ada transaksi tanah th 2010, tahun lalu mau proses pembuatan sertifikat, tapi di sertifikat itu ada cah basah pph dan bphtb terhutang. pelunasannya dan penghitungannya gmn? Ini apakah PPh 4(2) biasa atau gmn ya mas/mb?
Jawaban
#12A: gak ada info soal dia penjual/pembeli ya ? iya harusnya kena PPh final 4 ayat 2 biasa yg atas pengalihan tanah/bangunan. tapi karena ini transaksinya sebelum 7 Sep 2016 (berlakunya PP 34 2016) berarti masih pake tarif yg lama 5%. tetap ada kewajiban setor dan lapor juga bagi si penjual. untuk validasi pembayaran Phtb nya bisa lewat e-PHTB. di ePHTBnya bisa menyesuaikan tarif juga untuk transaksi sebelum PP 34 2016 berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/92344--28-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1