User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92317--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada menyerahkan JKP yg menyerahkan di TLDDP ke kawasan bebas gimana ?

Jawaban

kalau penyerahannya didalam kawasan bebas maka tidak terutang PPN, namun kalau penyerahannya bukan dikawssan bebas dilihat dulu jkp nya jkp tertentu bukan yg diatur di pmk 32 th 2019 kalau iya maka tidak dipungut tapi kalau bukan maka terutang biasa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/92317--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)