User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92305--28-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ingin mengajukan pengembalian pendahuluan insentif PPN PMK-9. Pertanyaan WP: jadi apabila masuk KLU dan LB dibawah 5M, meskipun blm mendapatkan SK PKP risiko rendah tetap dapat mencentang 9 ayat 4C ? Ini dijawab dengan Pasal 15 ayat 12 dan 13 PMK-9 ga

Jawaban

sepanjang memenuhi KLU dan jumlah maksimal LBnya 5M, dia bisa memilih pengembalian yang Pasal 9 ayat (4c) tanpa mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP risiko rendah. Ditambahkan juga di Pasal 18 ayat (5) PMK-82/2021 tentang perpanjangan insentifnya, yang masih berhak di semester 2 2021 hanya atas KLU aja ya, KITE dan Kawasan berikat udah ngga dapat insentif ini

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/92305--28-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1