Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya impor melalui jasa forwarding. lalu saya menyerahkan keperluan bea cukai dan pajak ke mereka, lalu di apk efaktur , muncul prepopulated data mengenai PIB, maka saya kreditkan PIB tersebut, etapi saat di cek ternyata tidak sesuai antara yang mengkreditkan (saya) dan SSP (perusahaan forwarding), yang berhak mengkreditkan siapa ya?
Jawaban
WP no respon. sesuai Pasal 2 huruf p PER-16/PJ/2021 surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; jika memenuhi ketentuan tsb maka bisa dianggap sebagai dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan FP dan bisa dikreditkan oleh pemilik barang
Dasar Hukum
–
Editor
FDF