faq1:5k19:92272--28-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
sy mau menanyakan untuk permintaan konsultasi dan surat penegasan terkait transaksi perpajakan, apakah bisa langsung ke direktorat PP? Apakah bisa dijawab dilayanan non npwp ya? Kemudian diberikan kontak apa yaa mas/mbak
Jawaban
minta penegasan lewat KPP terlebih dahulu, nanti agar diteruskan ke Direktorat PP apabila dibutuhkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k19/92272--28-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)