User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92272--28-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

sy mau menanyakan untuk permintaan konsultasi dan surat penegasan terkait transaksi perpajakan, apakah bisa langsung ke direktorat PP? Apakah bisa dijawab dilayanan non npwp ya? Kemudian diberikan kontak apa yaa mas/mbak

Jawaban

minta penegasan lewat KPP terlebih dahulu, nanti agar diteruskan ke Direktorat PP apabila dibutuhkan.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k19/92272--28-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)