faq1:5k19:92214--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pbk atas PPh 22 impor karena wp menggunakan PP 23, menurut WP seharusnya tidak dipotong PPh 22 impor. Apakah bisa?
Jawaban
Selama tidak termasuk yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan bds Pasal 16 ayat (9) dan belum diperhitungkan di SPT, maka seharusnya bisa di-pbk-kan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/92214--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1