faq1:5k19:92174--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kerugian karena barang persediaan rusak bisa diakui secara fiskal atau tdk ? dan ketentuannya dimana ya
Jawaban
Tidak diatur secara khusus, bisa ikut ketentuan secara akuntansinya. Untuk pembebanannya sesuai pasal 6 UU PPh. Jika masih ragu, boleh konfirmasi ke AR di KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/92174--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1