faq1:5k19:92174--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kerugian karena barang persediaan rusak bisa diakui secara fiskal atau tdk ? dan ketentuannya dimana ya

Jawaban

Tidak diatur secara khusus, bisa ikut ketentuan secara akuntansinya. Untuk pembebanannya sesuai pasal 6 UU PPh. Jika masih ragu, boleh konfirmasi ke AR di KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/92174--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1