faq1:5k19:92173--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Klo pembetulan SPT Tahunan Badan gak merubah nilai pph terutang, hanya mengubah data lain di spt, ntar di bagian daftar ssp nya kan 0 semua baik daftar pph yg masi harus di bayar dan daftar ntpnnya. Tapi pas mau di create csv dia minta ntpn itu gmna ya?
Jawaban
Pembetulan tidak mengubah nilai KB. Seharusnya nilai KB dan SSP di SPT normal ikut terbawa. Disarankan WP menggunakan versi 2009 untuk pembuatan SPT Pembetulannya. Pastikan nilai KB dan SSP-nya ikut terbawa, setelah itu create csv di versi 2010
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/92173--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)