User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92169--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika saya punya perusahaan yang menyewakan alat berat, kapan saya harus mengkreditkan ppn masukan?

Jawaban

sepanjang tidak dilarang dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8. PPN Masukan dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdd UU CIKA Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak at

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k19/92169--27-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1