faq1:5k19:92169--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika saya punya perusahaan yang menyewakan alat berat, kapan saya harus mengkreditkan ppn masukan?
Jawaban
sepanjang tidak dilarang dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8. PPN Masukan dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdd UU CIKA Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak at
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k19/92169--27-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1