User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92166--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah atas PEB yg dilakukan karena Re ekspor(barang tidak sesuai pesanan) perlu dilaporkan dalam SPT PPN? Bagian apa? Karena barang ekspor tersebut bukan karena penjualan melainkan retur

Jawaban

Dari sisi PPN apabila kondisi yang sebenarnya barang dikeluarkan ke luar daerah pabean maka dianggap terjadi ekspor. jadi bukan mekanisme retur seperti kalo pengembalian bkp di dalam daerah pabean. untuk PEB silakan PKP laporkan di dokumen lain pajak keluaran

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/92166--27-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1