User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92159--27-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Dear DJP, saya sudah mengajukan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, namun BC2.5 saya ditolak oleh KPP dengan alasan DJP belum mendapat data dari DJBC. WP tidak mau tahu bagaimana mekanisme pertukaran data antara fungsional kerja di Kemenkeu antara DJP dengan DJBC, WP tahunya ketika pengajuan restitusi pendahuluan seharusnya bisa cepat diproses. SPT masa PPN yang saya ajukan ada yang masa November 2020, apakah sebegitu lama pertukaran data dari DJBC ke DJP?

Jawaban

ini dia ga menyampaikan pengembalian pendahuluannya yg mana ya mas (17c, 17d, dll)? pertama mohon maaf atas ketidaknyamanannya dulu, lalu normatif sampaikan ketentuan di pmk-39/2018 yg beberapa pasalnya sudah diubah pmk-117/2019. ketentuan yg disampaikan terkait penelitian yang akan dilakukan kpp, dalam hal apa skppkp diterbitkan/tidak terbitkan dan juga terkait jk waktu. sambil sampaikan jg untuk penjelasan lebih lanjut terkait teknis bisa konfirm ke kpp yg memproses

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/92159--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)