User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92153--27-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya menerima surat pengembalian kelebihan pajak. untuk penerimaan dananya, biasa membutuhkan waktu berapa lama bu?

Jawaban

SE 36/2019. Yang diatur jangka waktu sampai penerbitan spmkp (surat pemerintah membayat kelebihan pajak). Kalau pencairan ke rekening wp, ini udah ranahnya kppn nanti. kalau untuk Penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan atau sejak KPP menerima rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dalam hal telah diterbitkan SKPKPP tanpa rekening.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/92153--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)