faq1:5k19:92148--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami menggunakan jasa trainer dari China. Jasanya adalah jasa training mesin. Dan trainer ini di Indonesia hanya 12 hari. Kemudian atas biaya-biaya seperti tiket pesawat, hotel dll akan ditagihkan oleh Perusahaan X (tempat trainer ini bekerja) ke kami. Pertanyaan saya: Apakah atas biaya-biaya pesawat, hotel yang akan ditagihkan ke Perusahaan kami ini merupakan Obyek PPh maupun PPN?
Jawaban
Aspek pph, secara default dikenakan pph pasal 26 atau tarif lain sesuai p3b. aspek ppn, disetor sendiri atas pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean menggunakan ssp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/92148--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)