User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92145--27-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo sekarang saya mau lapor PPN pembetulan 1 untuk masa mei 2020, itu di web based atau di mitra pajakku (third party). soalnya dri masa mei kebelakang saya berlangganan mitrapajakku

Jawaban

spt pembetulan dilaporkan melalui pjap juga karena spt normal blm dilaporkan melalui efaktur web. Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/92145--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)