faq1:5k19:92145--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalo sekarang saya mau lapor PPN pembetulan 1 untuk masa mei 2020, itu di web based atau di mitra pajakku (third party). soalnya dri masa mei kebelakang saya berlangganan mitrapajakku
Jawaban
spt pembetulan dilaporkan melalui pjap juga karena spt normal blm dilaporkan melalui efaktur web. Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/92145--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)