User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92133--27-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau bertanya, jika masa mei ada lebih bayar PPN tetapi lupa dikompensasikan di bulan juni, apakah bisa dikompensasikan ke bulan oktober? dengan melakukan pembetulan spt ppn masa mei terlebih dahulu. tidak ada perubahan untuk nominalnya, hanya pembetulan pada form 1111 (spt induk) bagian II huruf H no 3.2 untuk dikompensasikan ke masa pajak _ - ___ (mm-yyyy). jika ingin dikompensasikan ke masa pajak 10 - 2021.. apakah bisa ?

Jawaban

wp ingin pembetulan untuk merubah masa tujuan kompensasi. tidak bisa, karena nanti IIF nya nihil. yang harus dibetulkan masa juninya bukan mei, dibetulkan untuk input kompen dari mei di 1111 ABnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/92133--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)