Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin mengetahui peraturan pajak terbaru tentang pajak import barang (mesin2) untuk pembuatan pabrik. Dulu sebelum UU cipta kerja, kalau tidak salah, kita bisa melakukan pengiriman ke Indonesia dengan free tax report. Apakah sekarangnya masih sama atau berbeda?
Jawaban
peraturan terbaru terkait PPN nya Sebelumnya diatur PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Sekarang Diatur dengan PMK 115/2021 permohonan skb sekarang diajukan melalui secara elektronik melalui SINSW dalam PMK 115 2021 KPP dapat melakukan himbauan pemnayaran PPN atas impor/perolehan mesin yang tidak memenuhi kriteria. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria KPP dapat mengimbau PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC un
Dasar Hukum
–
Editor
MAR