User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92132--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin mengetahui peraturan pajak terbaru tentang pajak import barang (mesin2) untuk pembuatan pabrik. Dulu sebelum UU cipta kerja, kalau tidak salah, kita bisa melakukan pengiriman ke Indonesia dengan free tax report. Apakah sekarangnya masih sama atau berbeda?

Jawaban

peraturan terbaru terkait PPN nya Sebelumnya diatur PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Sekarang Diatur dengan PMK 115/2021 permohonan skb sekarang diajukan melalui secara elektronik melalui SINSW dalam PMK 115 2021 KPP dapat melakukan himbauan pemnayaran PPN atas impor/perolehan mesin yang tidak memenuhi kriteria. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria KPP dapat mengimbau PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC un

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92132--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1