User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92130--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada Laporan Audit 2018 atas kegiatan perusahaan tahun 2018, namun disampingnya ada penyajian kembali (restatement) atas laporan audit 2017. Untuk SPT Tahunan pembetulan 2017 apa bisa pakai itu sbg dasar pelaporan?

Jawaban

JIka ada kesalahan di SPT tahun 2017 silakan pembetulan sebelum pemeriksaan, terkait dengan laporan audit 2018 yang ada restatement atas tahun 2017 silakan konfirm KPP.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/92130--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)