faq1:5k19:92130--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada Laporan Audit 2018 atas kegiatan perusahaan tahun 2018, namun disampingnya ada penyajian kembali (restatement) atas laporan audit 2017. Untuk SPT Tahunan pembetulan 2017 apa bisa pakai itu sbg dasar pelaporan?
Jawaban
JIka ada kesalahan di SPT tahun 2017 silakan pembetulan sebelum pemeriksaan, terkait dengan laporan audit 2018 yang ada restatement atas tahun 2017 silakan konfirm KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k19/92130--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)