faq1:5k19:92116--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya terima surat pemberitahuan perubahan besarnya angsuran pajak,dasarnya itu ada perubahan kegiatan. tetapi di surat juga gak dikasih tau bukti perubahan kegiatan itu apa,tulisannya dia hanya analisis dari SPT 2018-2020. tapi kan itu bukan perubahan berarti, angsuran 25 yang sebelumnya memakai dasar SPT Tahunan pertanyaanya apakah surat tsb adalah surat ketetapan yang harus dipenuhi? krn angsuran yg diminta terlalu besar
Jawaban
WP bisa ditetapkan scr jabatan untuk besaran angsuran dalam hal kondisi2 tertentu sesuai Pasal 25 ayat (6) UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k19/92116--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)