faq1:5k19:92108--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pada masa mei status SPT PPN LB dan dikompensasikan ke bulan berikutnya, tetapi pada bulan juni kompensasi tersebut lupa dimasukan, apakah bisa dikompensasikan ke oktober yang lebih bayar pada bulan mei dengan melakukan pembetulan spt ppn mei?“ Ini yg paling memungkinkan pembetulan masa juninya ya?

Jawaban

Carany sih bisa aja dikosongin 2enya di mei, tapi nggak diatur di ketentuan kita. Kompensasi ke oktober itu hanya bisa kalo kondisi khusus sesuai lampiran di per-29/2015 ya. Juninya aja yg dibetulin terus masukin lb mei tadi ke AB pembetulan juninya ya.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/92108--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)