User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92070--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya (WP Badan) mau ada usaha dibidang marketplace, dimana marketplace (website) tersebut tempat untuk penyaluran influancer seperti selebgram dan tiktokers. ketentuan untuk pihak influancer dan selebgram tersebut apakah kena pajak pph 21 tidak final ya pak? lalu pada saat nanti atas perusahaan yang pakai jasa influancer yang ada di website saya. saya kan butuh membuat invoice. jika saya non pkp, apakah hanya dikenakan potongnya pph 23?

Jawaban

normatif PPh 21 atas jasa yang diberikan OP kepada Badan.. PPh 23 sepanjang disebutkan di PMK 141

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/92070--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1