User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92048--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#47Q: jika pt memberikan pinjaman ke op pemegang sahamnya, yg dikenakan pajak atas bunga pinjaman kan ya? Sebagai pemotong pph 23 seharusnya kan pemegang sahamnya, jika OP blm ditunjuk sbg pemotong apakah mekanismenya mnjd setor sendiri oleh pt?

Jawaban

#47A kalo pihak pembayar bunganya OP, maka ga motong PPH 23, karena bukan pemotong. Kalaupun OPnya ditunjuk sebagai pemotong, yang bisa dia potong cuma atas PPh 23 sewa aja, kalo yang bunga tetap ga motong. atas bunga pinjaman yg diterima pt masuk ke penghasilan lain di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/92048--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)