faq1:5k19:92037--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan outsorcing membeli seragam untuk karyawannya. sebagai identitas karyawan, diperlukan seragam. atas PM nya, apakah boleh dikreditkan?
Jawaban
PM yang tidak bisa dikreditkan itu sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn. Kalau tidak ada di kriteria di ayat tersebut berarti bisa dikreditkan mba.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/92037--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1