User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92037--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan outsorcing membeli seragam untuk karyawannya. sebagai identitas karyawan, diperlukan seragam. atas PM nya, apakah boleh dikreditkan?

Jawaban

PM yang tidak bisa dikreditkan itu sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn. Kalau tidak ada di kriteria di ayat tersebut berarti bisa dikreditkan mba.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k19/92037--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1