faq1:5k19:92023--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika kita WP selaku pembeli seharusnya kan hanya membayar BPHTB, namun disni 'Pembeli' menanggung pajak atas penjualan tanah 'PHTB' apakah kita sbg pembeli membuat billing nya dengan NPWP kita sbg pembeli atau menggunakan NPWP penjual?

Jawaban

PPhTB tetap yang berkewajiban adalah penjual.. jelaskan normatif http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/92023--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)