faq1:5k19:92023--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika kita WP selaku pembeli seharusnya kan hanya membayar BPHTB, namun disni 'Pembeli' menanggung pajak atas penjualan tanah 'PHTB' apakah kita sbg pembeli membuat billing nya dengan NPWP kita sbg pembeli atau menggunakan NPWP penjual?
Jawaban
PPhTB tetap yang berkewajiban adalah penjual.. jelaskan normatif http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/92023--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)