User Tools

Site Tools


faq1:5k19:92021--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ingin menjadi Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua untuk penjualan pulsa. apakah dengan menjadi distrbutor tk 2, otomastis menjadi PKP? atau ada batasan lainnya untuk menjadi PKP?

Jawaban

pasal 4 ayat 2 per 18/2021, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah pembelian Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pe

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/92021--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1