faq1:5k19:92001--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PER-18/PJ/2021, untuk keterangan “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” diisikan di deskripsi BKP/JKP atau di kolom referensi ya?
Jawaban
Tidak diatur rinci penulisan utk keterangan tsb, karena di pasal 4 hanya mengatur asalkan ada mencantumkan identitas berupa penyelenggara distribusi tingkat pertama. Maka, bisa diinput di dua2nya saja (referensi dan deskripsi bkp/jkp), atau kalau wp mau sambil konfirm kpp jg boleh
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/92001--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)