faq1:5k19:91986--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mbaa mau memastikan kalo renovasi bangunan itu tidak masuk ke KMS kan?
Jawaban
Kalau renovasi yg dilakukan menambah bangunan dengan definisi sesuai pasal 2 PMK 163/2012, serta masih dalam tenggang waktu tidak lebih dr 2 tahun dr kegiatan pembangunan maka termasuk objek PPN KMS. Ada penegasan pp 1 kalau menambah luas bangunan dan lantai itu tetap objek KMS, tp selain itu seperti kegiatan pengecatan, pasang keramik dll, tidak ada penegasan. Kita jelaskan normatif, kalau mau penegasan ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/91986--25-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1