User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91986--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbaa mau memastikan kalo renovasi bangunan itu tidak masuk ke KMS kan?

Jawaban

Kalau renovasi yg dilakukan menambah bangunan dengan definisi sesuai pasal 2 PMK 163/2012, serta masih dalam tenggang waktu tidak lebih dr 2 tahun dr kegiatan pembangunan maka termasuk objek PPN KMS. Ada penegasan pp 1 kalau menambah luas bangunan dan lantai itu tetap objek KMS, tp selain itu seperti kegiatan pengecatan, pasang keramik dll, tidak ada penegasan. Kita jelaskan normatif, kalau mau penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/91986--25-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1