User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91970--22-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ada perusahaan yangg dia memungut PPN tapi dia belum PKP sehingga dia tidak melaporkan PPN dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. Ini mereka cuma pungut aja tanpa terbit faktur dan lapor PPN, untuk sanksi pidananya kena yang di pasal 39 UU KUP bukan ya? Dan jika memang kena, apakah ada pengecualiannya?

Jawaban

Betul, bila memang ada indikasi penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bisa kena sanksi sesuai pasal 39 uu kup sttd uu cika

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/91970--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1